
Hukum Ketenagakerjaan
Author: Mahmuda Pancawisma F, S.H, M.Hum; Dr. Kunarto, S.H, M.Hum Category: Buku Hukum Publisher: Yayasan Merassa Indonesia Publikasi ISBN: XXX-XXX-XX-XXXX-XSebagai negara hukum, Indonesia memiliki kewajiban untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia dan menjamin penghidupan yang layak sesuai amanat konstitusi. Salah satu permasalahan yang kompleks dalam kehidupan rakyat adalah persoalan ketenagakerjaan. Dalam hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha seringkali pekerja/buruh diposisikan lebih lemah dari pengusaha. Ini disebabkan seolah hanya pekerja/buruh yang membutuhkan pekerjaan, padahal seorang pengusaha tanpa adanya pekerja/buruh yang membantunya, usahanya tidak akan berkembang menjadi besar. Inilah yang mengharuskan pemerintah hadir untuk menyeimbangkan kedudukan antar keduanya terutama terkait perlindungan tenaga kerja.
Tujuan adanya perlindungan terhadap pekerja adalah untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin adanya kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha. Tujuan ini disesuaikan dengan pasal 28D Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu: “setiap orang berhak untuk mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”. Melalui pengaturan peraturan perundang-undangan yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan aturan pelaksananya. Diharapkan mampu mengakomodir para pencari keadilan dalam permasalahan ketenagakerjaan.
Back